Polda Lampung Ungkap 64 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp69 Miliar

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 64 Kilogram di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari barang bukti yang disita tersebut petugas menangkap 6 orang tersangka berinisial MH, CP, FS, AP, SB, dan RY.

Menurut Helmy, barang bukti yang disita tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah pulau Jawa melalui Lampung. Total seluruh barang bukti yang disita apabila dinilai secara ekonomis mencapai Rp96 Miliar dan mampu menyelamatkan 256.000 ribu jiwa. Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Ilham )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.