Peringatan Keras Untuk ASN Yang Berkeliaran di Pusat Perbelanjaan Saat Jam Kerja

oleh -0 Dilihat
Peringan Keras Untuk ASN Yang Berkeliaran di Pusat Perbelanjaan Saat Jam Kerja
Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat ASN yang sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mal saat jam kerja masih berlangsung. (ant)

Bandarlampung– Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan sanksi peringatan keras kepada empat ASN yang sedang berada di pusat perbelanjaan modern atau mal saat jam kerja masih berlangsung.

“Ya, pada hari Selasa (11/4) saat tim penegakan disiplin pegawai melakukan razia di mal didapati empat ASN Kota Bandarlampung di pusat perbelanjaan pada jam kerja,” kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kota Bandarlampung Tole Dailami di Bandarlampung, Rabu.

Keempat ASN tersebut telah diberikan peringatan dan namanya dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera dilaporkan ke organisasi perangkat daerahnya masing-masing.

“Kami tidak melarang mereka berbelanja, tetapi bukan saat jam kerja. Mereka ‘kan dilihat masyarakat tidak baik juga, apalagi memakai seragam dinas ada di pusat perbelanjaan saat jam kerja,” ujarnya.

Tole Dailami menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk mematuhi jam kerjanya, baik saat bulan puasa maupun setelahnya, serta tidak melakukan kegiatan di pusat-pusat perbelanjaan pada jam kerja.

“Pada bulan puasa ini ‘kan jam kerja ASN telah disesuaikan dan pulang lebih awal dari hari biasa, jadi bisa mereka ke sana (pusat perbelanjaan) setelah pulang kerja,” kata dia.

Dikatakan pula bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan guna pastikan kedisiplinan ASN Kota Bandarlampung ke depannya.

“Empat ASN yang terjaring razia itu, seorang bertugas di kantor kecamatan dan tiga lainnya bertugas di Dinas Pendidikan Bandarlampung,” kata dia. (Red DN/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.