Asyik Konsumsi Sabu di Pinggir Jalintim, Pria Asal Tulangbawang Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap seorang pria berinisial AK (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Gayau Sakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Senin (3/4/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata AKP Aris mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (5/4/2023).

Dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan alat hisap sabu.

AKP Ari mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kampung Astra Ksetra sering dijadikan tempat pesta narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria yang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)

Baca : Terekam CCTV, Maling Modus Pecah Kaca Gasak Uang Rp800 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.