Polres Tubabar Tangkap Pengedar Narkoba, 18 Paket Sabu Diamankan

oleh -0 Dilihat
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri

Tulangbawang Barat – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (29) ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubabar) di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah pada hari Senin (03/04/2023) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H., mengatakan dari tangkap tangan pelaku petugas mengamankan empat buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut dicurigai ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu, petugas pun langsung menindaklanjuti informasi itu,” ungkap Iptu Yopi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K. pada Selasa (4/4/2023).

Dari informasi yang diterima tersebut, petugas melakukan penylidikan dan mendapatkan pria berinisial AR di halaman Balai Tiyuh Tunas Asri, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah miliknya yang disaksikan perangkat desa setempat. Saat itu ditemukan barang bukti di belakang rumah tersangka berupa 14 paket plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,06 gram.

“Selain itu kami temukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merk Oppo A5 warna hitam, satu unit sepeda motor warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp550.000,” ungkap kasat.

Setelah itu, tersangka AR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca : Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM Saat Mudik, Pertamina Siapkan SPBU Kantong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.