Polres Jadwalkan Penggalian Kubur Korban Tewas Diracun Putas

oleh -0 Dilihat
AKP Wido mengatakan, ekshumasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.
AKP Wido mengatakan, ekshumasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Tulangbawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berencana akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur korban pembunuhan berencana menggunakan putas yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Lampung terkait rencana ekshumasi dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis (16/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wido mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Minggu (2/4/2023).

AKP Wido mengatakan, ekshumasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat, hal ini dilakukan untuk lebih memastikan lagi penyebab utama korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menerangkan, dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial BP (28), berprofesi wiraswasta kepada istrinya berinisial SI (30) yang berprofesi ibu rumah tangga (IRT), petugasnya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB).

“BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini yakni dua unit handphone (HP), plastik warna hitam pembungkus paket, karton ukuran kecil untuk membungkus racun putas, plastik bening ukuran kecil yang berisi racun putas, gelas bening bermotif kembang, sendok makan stainless, termos warna pink, teko warna hijau, dan pakaian korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah selesai dilakukan ekshumasi akan semakin membuat terang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara mencampurkan racun putas ke dalam air putih di dalam gelas. Kemudian, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur, dan memaksa korban meminum air yang sudah tercampur racun putas di dalam gelas yang dibawa oleh pelaku.

Untuk diketahui, bahwa pernikahan antara pelaku dan korban saat ini telah dikarunia dua orang anak, yang semuanya berjenis kelamin perempuan. (Red)

Baca : 6.619 CJH Lampung Telah Lunas BPIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.