Iklankan Judi Online, Dua Pelaku Pembuat Aplikasi SBO TV Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Dua orang tersangka pembuat aplikasi SBO TV ditangkap petugas Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung usai mengiklankan judi online.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka berinisial AR (24) dan CW (28). Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seperangkat komputer, satu unit laptop, dua unit handphone, dan uang tunai senilai Rp79.500.000 (Tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) serta alat bukti lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber.

Kemudian, petugas mendapati sebuah aplikasi SBO TV tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari tv nasional dan aplikasi resmi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi. (Ilham)

Baca : LBH : Aksi Aliansi Lampung Memanggil Diduga Diwarnai Pemukulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.