Selalu Jawab Tidak Tahu, Hakim Minta Saksi Karomani Jangan Berpura-Pura

oleh -0 Dilihat
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta saksi atas terdakwa Karomani yakni Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin jangan berpura-pura tidak tahu dalam persidangan ini
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta saksi atas terdakwa Karomani yakni Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin jangan berpura-pura tidak tahu dalam persidangan ini

Bandar Lampung – Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan meminta saksi atas terdakwa Karomani yakni Kasat Reskrim Kabupaten Pesawaran AKP Supriyanto Husin jangan berpura-pura tidak tahu dalam persidangan ini.

“Jadi saudara jangan pura-pura tidak tahu di sini, Anda lulusan hukum. Jadi kenapa Anda menemui Karomani? Kan itu ada maksud agar anakmu lulus,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjangkarang, Kamis (30/3/2023).

Dalam sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 atas terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, Hakim Lingga menilai bahwa keterangan yang diberikan Kasat Reskrim Pesawaran saat ditanyai JPU KPK terdapat kontradiksi.

“Anda tahu prosedur masuk perguruan tinggi? Pasti tahu, daftar, belajar, tes, dan menunggu pengumuman. Jadi kenapa menemui Karomani, Apakah Anda mau kolusi,” kata dia.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK Asril sempat menanyakan kepada saksi Supriyanto Husin apakah pernah menemui Karomani.

“Pernah bertemu dengan Pak Karomani atas rekomendasi dari rekan sesama anggota Polri,” kata saksi.

Dia mengatakan bahwa pertemuan pertama dengan Karomani hanya menyampaikan bahwa anaknya ingin masuk di Unila, namun dengan jalur undangan atau prestasi.

“Saya langsung menghadap ke kantor terdakwa. Karomani saat itu bilang tidak ada urusan di jalur itu karena untuk lulus dilihat nilainya. Kemudian, setelah pengumuman anak saya tidak lulus jalur undangan,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah pengumuman dirinya kembali menemui Karomani atas saran dari rekannya.

“Di pertemuan kedua, hanya sampaikan anak saya tidak lulus jalur undangan. Kemudian disarankan ikut jalur SBMNPTN,” kata dia.

Direncanakan dalam sidang lanjutan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 di PN Tanjungkarang, JPU KPK akan menghadirkan delapan orang saksi di antaranya, Mohammad Mukri yang merupakan mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung, Mualimin selaku panitia pembangunan Gedung LNC.

Supriyanto Husin selaku Kasatreskrim Polres Pesawaran, Ruslan Ali dan Karomani, serta Sulpakar yang merupakan Kadis Dikbud Provinsi Lampung dan selaku Plt. Bupati Kabupaten Mesuji serta Dosen Unila dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan. (Red)

Baca : Polres Tanggamus Identifikasi Korban Tenggelam di Sungai Way Manak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.