Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Nakoba Jenis Sabu

oleh -0 Dilihat
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RF (20) warga Kelularahan Mekar Mukti, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RF (20) warga Kelularahan Mekar Mukti, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Lampung Tengah – Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial RF (20) warga Kelularahan Mekar Mukti, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (27/3/23) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gr saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada diwilayah Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Pengungkapan kasus ini berkat peran serta masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Gunung Sugih,” ungkapnya mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si, pada Kamis (30/3/2023).

AKP Yofi mengatakan, dari laporan masyarakat tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah warung yang berada diwilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana depan sebelah kiri pelaku,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Diketahui, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya secara tegas mengatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,” ujarnya. (Red)

Baca : Gunung Anak Krakatau Erupsi Sebanyak 11 Kali Selama Maret

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.