Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku berinisial MRN, SYT, dan YBS.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di hutan raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.

Menurut Yusriandi, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya perdagangan gelap kayu sonokeling.

Atas dasar laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku saat sedang mengangkut 32 batang kayu sonokeling menggunakan mobil dumptuck berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC, pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Milyar. (Ilham)

Baca : Warga Lampung Mendapatkan 220 Kuota Mudik Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.