Napi di Lapas Kalianda Terima Remisi Hari Raya Nyepi

oleh -0 Dilihat
Napi di Lapas Kalianda Terima Remisi Hari Raya Nyepi
Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mendapat remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Nyepi 2023/Tahun Baru Saka 1945. (ant)

Lampungselatan– Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, mendapat remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Nyepi 2023/Tahun Baru Saka 1945.

“Saya ucapkan selamat kepada satu warga binaan kami yang beragama Hindu yang mendapatkan remisi khusus,” kata Kalapas Kalianda Dr. Tetra Destorie di Kalianda (22/3/2023).

Tetra Destorie menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan beragama Hindu yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama berada di dalam lapas.

Kalapas Kalianda berharap pemberian remisi ini warga binaan dapat melakukan perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia meminta warga binaan yang mendapat remisi agar terus berprilaku baik dan selalu mengikuti kegiatan yang ada di lapas sehingga perayaan Nyepi mendatang bisa mendapatkan kembali remisi khusus.

“Terus berprilaku baik dan terus mengikuti kegiatan di lapas guna menjadi bekal ketika keluar nanti di tengah masyarakat,” katanya.

Remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (Red DN/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.