Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga orang tersangka kasus korupsi retribusi sampah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka yang dilakukan penahanan yakni Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Ketiganya ditahan terkait korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung dari tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara senilai Rp6,3 Milyar.

Menurut Hutamrin, ketiga orang tersangka tersebut belum ada yang mengembalikan kerugian negara.

Sebelumnya pada Selasa, Marte 2023, Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah ketiga tersangka dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi tersebut. (Ilham)

Baca : Jelang Ramadhan, Warga Bandar Lampung Padati TPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.