Jadi Pelaku Curat Seorang Pelajar di Tulangbawang Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Seorang pelajar berinisial TP (15) warga Kabupaten Tulangbawang diamankan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Seorang pelajar berinisial TP (15) warga Kabupaten Tulangbawang diamankan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Tulangbawang – Seorang pelajar berinisial TP (15) warga Kabupaten Tulangbawang diamankan Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq menyatakan pelajar yang ditangkap tersebut berinisial TP (15), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang dan diamankan pada Rabu (15/03/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

“Petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata kapolsek mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone (HP) yakni HP merek Vivo Y39 warna ocean blue, HP merek Redmi 10, dan HP merek Vivo Y15S, lalu sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya.

Ia menjelaskan, dari keterangan dari saksi Muhammad Toha (54) yang berprofesi tani, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, bapak kandung dari salah satu korban berinisial MI (15) bahwa terjadinya tindak pidana curat ini pada hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumahnya.

“Saat itu anak kandung saksi sedang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan dua orang teman anaknya juga ikut menginap di rumah tersebut dan tertidur di kamar yang berbeda. Sekitar pukul 05.00 WIB, anak kandung saksi terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang, kemudian membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur, ternyata HP milik teman-temannya juga ikut hilang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, akibat kejadian ini anak kandung saksi dan dua orang temannya kehilangan empat unit HP yang semuanya ditaksir dengan harga Rp 12 juta.

AKP Taufiq menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari saksi petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku curat yang masih berstatus pelajar

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  (Red)

Baca : Hari Ini, DPR RI Sidang Paripurna Bahas Penetapan Perpu Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.