Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curas di Tulangbawang

oleh -0 Dilihat
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan dengan kekerasan di Tulangbawang
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan dengan kekerasan di Tulangbawang

Tulangbawang – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan peran yang berbeda-beda.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni JL (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, DP (27) dan HI (30), sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, pada hari Kamis (16/03/2023) petugas berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan di lokasi yang berbeda.

“Pelaku pertama berinisial JL ditangkap pada pukul 22.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik singkong PT Bintang Lima Menggala (BLM), Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (20/3/2023).

Pelaku kedua dilanjutkannya, berinisial DP ditangkap pada pukul 23.00 WIB saat sedang berada di Lapangan Persada, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan pelaku ketiga yang ditangkap yakni HI, pukul 23.30 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

“Pelaku JL membeli handphone (HP) merek Oppo A71 warna gold dari pelaku DP seharga Rp 300 ribu, sedangkan pelaku DP membeli HP tersebut dari pelaku HI seharga Rp 250 ribu. Pelaku HI mendapatkan HP tersebut bersama dengan rekannya berinisial R yang sekarang masih dalam pencarian dengan cara menodong korban Rohim (49), berprofesi tani, warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan, dari keterangan dari korban aksi curas tersebut dialaminya pada Kamis (22/12/2022), sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Simpang Lima, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Saat itu korban sedang mendorong sepeda motor Yamaha Bison warna biru, Z 6460 FK, dari tempat pesta yang ada di Kampung Purwa Jaya. Tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang yang tidak dikenal dan langsung menodongkan sajam jenis pisau lipat ke arah perut korban, lalu mengambil HP merek Oppo A71 warna gold, plastik berisi KTP, BPJS, STNK sepeda motor Yamaha Bison, BPKB sepeda motor Yamaha Crypton, dan uang tunai sebanyak Rp 120 ribu.

“Para pelaku juga mengambil sepeda motor Yamaha Bison yang sedang didorong oleh korban, lalu kabur ke arah penawar. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, usai mengalami peristiwa tersebut korban membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Untuk pelaku JL dan DP dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan pelaku HI dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Red)

Baca : Pelaku Perampokan Bank di Bandar Lampung Positif Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.