Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Ini Kata Pedagang

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Diketahui, istilah thrifting saat ini menjadi trend tak terkecuali di Indonesia. Merujuk situs Vocabulary, kata thrift atau thrifting artinya hemat atau penghematan. Pengertian tentang thrifting juga mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap lebih hemat.

Thrifting juga mengacu pada perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan seperti berbelanja produk yang lebih murah. Namun, beberapa hari ini Kementerian Perdagangan (kemendag) kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penjualan pakaian impor.

Larangan penjualan baju bekas impor tertuang dalam peraturan menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang Impor. Jalan Kayu Manis, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung telah lama menjadi salah satu tempat penjualan pakaian bekas atau biasa disebut thrifting yang di datangkan langsung dari Jepang, Korea hingga Amerika.

Jono salah satu penjual mengatakan kebijakan pemerintah untuk menghentikan barang impor pakaian bekas ini bisa menghentikan usahanya.

Ia menyebutkan pemerintah harus bisa secara jelas memberikan alasan kepada masyarakat, khususnya pedagang yang telah lama bergelut di dalam bisnis baju bekas impor. (Liting)

Baca : Pemkot Pastikan Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.