Lima Polisi Calo Bintara Jateng Diproses Pidana

oleh -0 Dilihat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang, Kamis (9/3/2023)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy memberikan penjelasan tentang perkembangan kasua calo penerimaan Bintara Polri di Semarang, Kamis (9/3/2023

Semarang – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah diproses secara hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima Senin (20/3/2023)  mengatakan, proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat.

“Penyidikan sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan,” katanya.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Iqbal menambahkan meski telah dijatuhi sanksi disiplin, hal tersebut tidak akan menghapuskan tuntutan pidana terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah masih lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (Red)

Baca : Jelang Mudik Lebaran, HK Percepat Perbaikan JTTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.