Modus Janjikan Pekerjaan, IRT Asal Pesawaran Raup Keuntungan Ratusan Juta

oleh -0 Dilihat
Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan kasus penipuan
Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan kasus penipuan

Pringsewu – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan bagi para korban.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH menyatakan FJA melakukan aksinya sejak September 2022 hingga Maret 2023,

“FJA warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ini berhasil memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan mencapai p200 Juta,” kata dia mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/03/2023) dan saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

Dilanjutkan, tersangka diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji Rp3 hingga Rp4 juta perbulan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada (1/3) yang lalu,” ujarnya.

Dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

“Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp3,5 hingga Rp4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir Rp200 juta,” jelasnya.

Diungkapkan, bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU, sehingga apa yang disampaikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

“Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku,” bebernya.

Terungkap, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi ibu rumah tangga ini nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.

“Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut,” ungkapnya

Sedangkan uang ratusan juta hasil menipu itu, telah dihabiskan pelaku untuk keperluan membayar hutang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

“Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.” Tandasnya.

Sementara itu FJA mengatakan, bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang untukbiaya administrasi.

Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer kesalah satu nomor rekening milik pelaku.

“Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi uangnya ya kami minta di transfer aja,” tuturnya

Menurut pelaku juga, aksi penipuan tersebut dilakukan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan suaminya. “Suami saya tidak tahu masalah ini pak. memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar hutang,”terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. Selain itu dirinya juga mengaku kangen terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia 4 bulan.

“Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.