Cabuli Anak Tiri, Warga Ketapang Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
AP cabuli anak tiri ditangkap Polesek Ketapang
AP cabuli anak tiri ditangkap Polesek Ketapang

Lampung Selatan –  Tekab 308 Polsek Katibung, Polres Lampung Selatans kembali menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Korban berumur 14 tahun dan masih sekolah di bangku SMP, pelakunya bapak tiri korban yang telah kita tangkap,” ujar AKP Aos pada Jumat (17/3/2023).

Ia mengatakan,  tersangka berinisial AP (45) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, dibekuk di lapangan Baruna Ria, Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti untuk memperkuat berita acara pemeriksaan,” ujar Kapolsek.

Dijelasnnya bawah kejadian ini dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB dirumahnya di Desa Babatan.

Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.

“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan terhadap anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (Red)

Baca : Bupati Pesawaran Bangga Film SUKMAILANG Angkat Wisata Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.