Selama Dua Tahun, 74 Anggota Polda Lampung Di PTDH

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung mencatat ada sebanyak 74 anggota Polri di Polda Lampung dan jajaran diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari awal tahun 2021 hingga akhir 2022.

Berdasarkan data Bid Propam Polda Lampung, jumlah anggota yang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2021 ada 51 orang, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 23 orang anggota.

Selain itu, jumlah anggota Polda Lampung yang melakukan pelanggaran disiplin juga mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 262 anggota melakukan pelanggaran disiplin, sedangkan pada tahun 2022 jumlah pelanggaran turun menjadi 190 orang anggota.

Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik juga mengalami penurunan. Pada tahun 2021, Bid Propam Polda Lampung mencatat ada sebanyak 110 orang melakukan pelanggaran sedangkan pada tahun 2022 jumlah tersebut turun menjadi 91 orang.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan mengatakan, penurunan angka pelanggaran pada anggota Polri Polda Lampung dan jajaran tersebut sesuai perintah Kapolda Lampung.

Menurut Syarhan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah berupa mitigasi untuk menekan angka pelanggaran pada anggota Polri di Polda Lampung dan jajaran.

Selain itu, Bid Propam Polda Lampung juga telah melakukan pembinaan profesi terhadap anggota yang melanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. (Ilham)

Baca : Tiga Tersangka Korupsi Dana Tukin Pegawai Kejaksaan Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.