Dua Remaja Pembobol Warung Diamankan Polisi

oleh -0 Dilihat
Barang bukti uang tunai dari hasil pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku pencurian di Lampung Barat
Barang bukti uang tunai dari hasil pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku pencurian di Lampung Barat

Lampung Barat – Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat mengamankan dua orang remaja yang diduga telah membobol warung milik warga bernama Rio hardika (32), di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.

Kedua terduga pelaku pembobol warung yakni RD (21), warga Pekon Bedudu Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dan FA, (16), seorang Pelajar, warga Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto,S.Sos.,MM mengatakan pada hari Senin (13/03/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, telah mengamankan dua orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu (12/03/2023) sekitar pukul 23.00 WB di sebuah warung milik Rio Hardika (32), warga Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

“Modus operandi yang dilakukan Pelaku adalah dengan menjebol dinding warung kemudian masuk ke dalam warung dan mengambil seluruh rokok yang ada di etalase beserta uang tunai di laci warung sebesar Rp250.000, uang tunai di kotak amal sebesar Rp650.000 sehingga total kerugian sebesar Rp1.500.000,” ucapnya pada Rabu (15/3/2023).

Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/III/2023/SPKT/POLSEK SEKINCAU/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 13 Maret 2023.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Polsek Sekincau Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Andriyadi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Team langsung bergerak menuju tempat kediaman terduga pelaku RD dan berhasil mengamankannya, kemudian dari hasil pengembangan petugas pun berhasil mengamankan rekannya FA yang berada di Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Dari kedua pelaku, Team berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 932.300 dan 48 bungkus rokok dari berbagai Merk serta Satu unit Sepeda Motor HONDA SUPRA X Berwarna Putih Hijau dengan Nopol: BE 5961 MK.

“Kini kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekincau Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Red)

Baca : Bayar Rp400 Juta, Oknum Perwira Polisi Polda Ikut Titip Anaknya Ke FK Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.