Baru Empat Hari Bebas, Pemuda Asal Tanggamus Kembali Terlibat Curanmor

oleh -0 Dilihat
Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Bapak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu
Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Bapak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu

Pringsewu – Baru empat hari bebasdari lembaga pemasyarakatan seorang pemuda asal Kabupaten Tanggamus kembali ditangkap Polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Pelaku berinisial EL (20) warga Pekon Bapak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus tersebut di ringkus aparat Kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu saat melintas di jalan umum Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Senin (13/3/2023) siang hari,” kata Kapolsek Gadingrejo AKP Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (15/3/2023).

Ia mengatakan, pelaku diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi BE 5592 RP.

Diketahui, sepeda motor tersebut milik Seto Wijaya (24)  warga Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran hilang saat parkir di belakang Konter HP miliknya di yang berada di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Kejadian Pencurian itu terjadi pada Minggu 3 Juli 2022 sekira pukul 14.30 Wib,” ujarnya.

Dijelaskan, pelaku yang berstatus residivis tersebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berisinial S. Rekannya tersebut saat ini juga sudah ditangkap Polisi dan sedang menjalani proses penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Ia melajutkan, bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan seharga Rp3 juta.

“Dari penjualan tersebut pelaku EL mendapatkan bagian Rp1,5 juta dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang senang,” jelasnya.

Terungkap juga bahwa pelaku EL tercacat sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor. Pencurian pertama dilakukan di daerah Gisting, Tanggamus dan yang kedua di daerah Gadingrejo, Pringsewu.

“Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang salah satunya untuk membeli baju yang saat ini sudah kami jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kapolsek, pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya. (Red)

Baca : Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sampah, Kejati Sita Dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.