Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengerusakan

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan bangunan pagar tembok di Jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Bandar Lampung.

Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, Sonny ditangkap setelah diduga memerintahkan dua tersangka yakni RS dan KT, untuk melakukan pengerusakan terhadap bangunan tembok pada 24 Desember 2021.

Menurut Rahmat, saat ini Sonny Zainhard Utama telah dilakukan penahanan di Polda Lampung. Sementara itu untuk tersangka RS belum dilakukan penahanan karena sakit, sedangkan tersangka KT bakal dilakukan pemanggilan paksa.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 406 KUHP ayat 1.

Sementara itu, kuasa hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya yakni Sonny Zainhard Utama.

Menurut Handoko, sebelum terjadinya peristiwa pengerusakan tersebut, pihaknya juga telah melaporkan pelapor (Andreas Yodeswa) ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2018 lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan.

Dalam hal ini, Handoko berharap, agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan yang diajukan oleh kliennya yakni Sonny Zainhard Utama. (Ilham)

Baca : Hari ini, KPU RI Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.