Oknum Polisi Lamtim Yang Terlibat Curanmor Resmi Di PTDH

oleh -0 Dilihat
Lakukan pencurian oknum polisi Lampung Timur resmi di PTDH
Lakukan pencurian oknum polisi Lampung Timur resmi di PTDH

Bandar Lampung – Polda Lampung resmi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri berinisial RAM yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kos-kosan di Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa terhadap oknum RAM sudah dilakukan sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung, pada Rabu (8/3/2023).

“Oknum RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Pandra, pada Kamis (9/3/2023).

Menurutnya, perbuatan RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan PTDH sebagai anggota Polri oleh Komisi sidang etik profesi Polri.

Lebih lanjut, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda Lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

“Kami himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa oknum RAM terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.