Istri Sedang Hamil, Ayah Tiri Bejat Ini Cabuli Anaknya Hingga Hamil Dengan Alasan Suka

oleh -0 Dilihat
Istri Sedang Hamil, Ayah Tiri Bejat Ini Cabuli Anaknya Hingga Hamil Dengan Alasan Suka
SH (30), warga Kecamatan Talang Padang ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawa umur hingga hamil.

Tanggamus– Entah apa yang merasuki pikiran pria 30 tahun ini yang tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku berinisial SH, ayah tiri bejat yang merupakan warga Kecamatan Talang Padang akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SH ditangkap atas dasar laporan ayah kandung korban pada tanggal 15 Februari 2023.

“Berdasarkan laporan tersebut hasil pemeriksaan saksi-saksi dan serta alat bukti, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan.

Dirinya menjelaskan, kronologis kejadian terakhir kali dilakukan sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka membuka pakaian luar dan dalam korban langsung mencabulinya juga melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.

“Atas kejadian itu akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus,” jelas Iptu Hendra.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, dirinya mengakui perbuatan bejat itu dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Tersangka juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan lantaran melihat anak tirinya lebih menarik sebab istrinya sedang hamil.

“Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban,” ungkapnya.

Adapun dalam perkara tersebut selain hasil visum turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red, DN/Rls)

Baca: Polisi Buru Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Usia 12 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.