Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal Senilai Rp15,5 Miliar

oleh -0 Dilihat
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter, pada Rabu(1/3/2023).
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter, pada Rabu(1/3/2023).

Bandar Lampung – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 100,92 liter, pada Rabu (1/3/2023).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, seluruh barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2022.

“BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. Sedangkan pada
wilayah pemasaran dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko/warung eceran,” kata Kunto Prasti Trenggono.

Menurutnya, sebanyak 13,7 juta batang rokok dan 100,92 liter BMN tersebut bernilai Rp15.552.330.420 (15,5 Miliar Rupiah).

“Berpotensi merugikan negara sebesar Rp10.501.208.006 (10,5 Miliar Rupiah),” ungkapnya. (Ilham)

Baca : Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Kepada 23 Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.