Komplotan Pencuri Hewan Ternak Ditangkap Polres Lampung Selatan

oleh -0 Dilihat
Komplotan pencuri hewan ternak berhasil diamankan Polres Lampung Selatan beserta dua ekor sapi curian yang belum sempat terjual. Selasa (28/2/2023)
Komplotan pencuri hewan ternak berhasil diamankan Polres Lampung Selatan beserta dua ekor sapi curian yang belum sempat terjual. Selasa (28/2/2023)

Lampung Selatan – Komplotan pencuri hewan ternak yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan berhasil ditangkap dengan dua ekor sapi yang dicurinya pada Minggu (26/2/2023), para pencuri ternak ini telah lama meresahka masyarakat.

Ketiga tersangka tersebut, A(55) warga Dusun Sungkai, Desa Hara Banjarmanis, AI (41) warga Dusun Lebak Sungkai Desa Tajimalela dan M (72) warga Dusun Banyumas Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat penggerebekan di rumah tersangka pelaku M dan ditemukan dua ekor sapi di kandang miliknya.

“Dari keterangan M bahwa dua sapi yang dikandangnya, didapat dari  A dan AI. Tak mau menunggu lama dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heri Sandi, petugas menggerebek rumah pelaku AI dan disitu juga ada pelaku A,” ucapnya pada Selasa (28/2/2023).

Saat akan ditangkap, pelaku A mencabut golok yang ada diatas meja dan petugas pun sempat menghimbau agar tersangka meletakan senjata tajam, namun tidak digubris.  Kemudian, petugas memberi tembakan peringatan dan tersangka malah berlari kearah petugas.

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur, dikarenakan dapat membahayakan,” ujar AKP Hendra.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pencurian dilakukan bersama pelaku S (DPO), Minggu (26/2/2023) sekira pukul 00.00 WIB. Korbannya S (51) warga Dusun VII Pubian Stadion Desa Kedaton Kalianda.

Kejadian tersebut diketahui korban saat bangun tidur sekira jam 06.00 WIB. Korban mengecek sapi dalam kandang yang berada di belakang rumah sudah tidak ada.

Modus operandinya, tersangka mengambil dua ekor sapi betina warna putih dengan cara merusak dan membuka kunci kandang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan oli.

Hal itu dilakukan, agar dapat memudahkan melepas kunci yang terbuat dari kayu tersebut. Kemudian tersangka memotong kalung sapi dari kuningan dan membawa sapi keluar dari kandang ke arah stadion.

“Korban yang mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 25 juta, melapor ke Mapolres Lamsel,” imbuh AKP Hendra Saputra.

Saat ini, kedua tersangka lanjut Kasat Reskrim masih menjalani pemeriksaan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna putih milik korban, satu buah kalung sapi dari kuningan, satu buah potongan tali nilon panjang kurang lebih 0,5 meter, satu buah kayu kunci kandang sapi dan sebilah golok milik Adam.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasat. (Red)

Baca : Aniaya Istri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.