Aniaya Istri, Pria 49 Tahun Ditangkap Polsek Banjar Agung

oleh -0 Dilihat
Polsek Banjar Agung tangkap AJ pelaku penganiyayaan istri yang telah dinikahi sejak tahun 2007. Selasa (28/2/2023)
Polsek Banjar Agung tangkap AJ pelaku penganiyayaan istri yang telah dinikahi sejak tahun 2007. Selasa (28/2/2023)

Tulangbawang – Pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya sendiri berhasil ditangkap petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Pelaku yang ditangkap pria berinisial AJ (49), berprofesi sebagai petani, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pelaku ditangkap petugas pada hari Minggu (26/02/2023),  sekitar pukul 21.40 WIB, AJ ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Agung,

“Dalam penangkapan yang dilakukan petugas menyita barang bukti berupa baju daster warna pink motif bunga yang dipakai oleh korban berinisial A (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, dan sapu ijuk dengan panjang sekitar 120 cm yang digunakan oleh pelaku sebagai alat untuk melakukan penganiayaan,” kata kapolsek mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (28/02/2023).

Diterangkannya,  pertistiwa ini terjadi pada hari Minggu (26/02/2023), sekitar pukul 08.30 WIB, penganiayaan  dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya di Kampung Banjar Agung pelaku merupakan suami dari korban.

“Cara pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan kayu dari gagang sapu ke bagian tangan korban sebelah kanan dan kiri, serta bagian paha. Akibatkan korban mengalami luka di siku tangan sebelah kanan, serta memar dibagian tangan serta kedua pahanya,” jelasnya.

AKP Taufiq menambahkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya sendiri ini ternyata sudah berulang kali terjadi. Pelaku dan korban sudah menikah sejak tahun 2007, serta telah dikarunia dua orang anak.

Akibat perbuataannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Red)

Baca ; Polisi Buru Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Usia 12 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.