Sepanjang Tahun 2022, Realisasi Pajak Hiburan Bandar Lampung Capai Rp20, 3 Miliar

oleh -0 Dilihat
ilustrasi : pajak daerah
ilustrasi : pajak daerah

Bandar Lampung – Sepanjang tahun 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperoleh Rp20,3 Miliar dari pungutan pajak hiburan, jumlah ini mengalami peningkatan dibandingan dengan tahun 2021 senilai Rp11,9 Miliar.

“Realisasi pajak hiburan sepanjang tahun 2022 mencapai Rp20, 3 Miliar atau 120 persen,” ucap Plt Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Bandar Lampung, Febriana pada Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, nilai tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2021 yang realisasi pajak hiburannya hanya 11,9 Miliar. Pajak tersebut termasuk pusat kebugaran atau fitnes termasuk dalam pajak tempat hiburan, yang dipungut sebesar 30 persen pajaknya.

Ia melanjutkan, total realisasi tersebut diperoleh dari 79 tempat wajib pajak tempat hiburan. Tempat hiburan tersebut selain fitnes, ada karaoke, tontonan film atau bioskop, permainan, pijat refleksi dan spa.

“Perolehan pajak dengan nilai diatas artinya pajak daerah dari pusat hiburan sudah kembali normal,” ungkapnya.

Menurut Febriana, pusat kebugaran dipungut pajaknya sebesar 30 persen ini sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada Undang-undang tersebut pada pasal 45 ayat (1) dijelaskan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Selain berdasarkan undang-undang. Pungutan pajak hiburan itu juga sesuai dengan peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2019.

“Yaitu tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota Bandar Lampung nomor 01 tahun 2011 tentang pajak daerah,” ungkapnya. (Roy)

Baca ; Berikan Trauma Healing, Polda Lampung Ajak Belanja Korban Kekerasan Seksual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.