Polisi Buru Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Usia 12 Tahun

oleh -0 Dilihat
Thumbnail Youtube 2023 02 27T160803.820

Tulangbawang -Kasus perbuatan cabul terhadap  anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, pelaku bernama Muaddin yang beralamat ditiyuh Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Palku saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Muaddin telah  ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah usia 12 tahun.

Berdasarkan surat laporan polisi nomor :LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat / Polda Lampung, 19 Desember 2022

“Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan sehingga diterbitkan DPO Untuk SPDP,” kata Kanit PPA Satreskrim PoltengTulang Bawang Barat Aipda Yelva, Senin (27/2/2023).

Yelva mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku,  polisi mengeluarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pelaku pada Senin (20/2/2023).

“Tersangka masih tetap diburu, oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami,S.H membenarkan telah mengeluarkan surat DPO terhadap Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan juga sudah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim , tanggal 2 Februari 2023.

Diketahui sebelumnya, orang tua bocah 12 tahun yang diduga menjadi korban perbuatan cabul di Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat meminta polisi segera menangkap pelaku. Ayah korban mengatakan pelaku perbuatan cabul belum ditangkap hingga saat ini.

“Harapan saya pelaku itu harus ditangkap sesuai dengan hukum,” kata orang tua korban berinisial E di Polres Tulang Bawang Barat, Senin (27/3/2023).

Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 di rumah korban, Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh Muadin.

“Harus ditangkap, dilanjutin, harus dilanjutin sesuai hukum. Biar dapat (efek jera) minta segera, harus segera (ditangkap),” harap E. (red)

Baca : Kurang Dari 24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.