Kurang Dari 24 Jam Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor

oleh -0 Dilihat
Akibat perbuatanya, tersangka EDS akan disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana. Senin (27/2/2023)
Akibat perbuatanya, tersangka EDS akan disangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana. Senin (27/2/2023)

Lampung Selatan – Tidak kurang dari 24 jam polisi berhasil menciduk pelaku pecurian kendaraan bermotor beserta dengan barang bukti  motor korban yakni Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama EDS(23) berhasil diamankan polisi.

“Satu orang pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, hari Minggu kemarin (26/2), sekitar jam 17.00 WIB,” kata kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (27/2/2023).

Dijelaskannya, kronologi kejadi saat itu  kobrn bernama LF (34) kehilangan sepeda motor Honda Revo kala diparkir di teras rumah rekannya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sabtu  (25/2/2023), sekitar jam 21.00 WIB.

“Saat itu korban tengah asik berbincang bersama rekannya  didalam rumah, dan motor berada di halaman rumah teman wanitanya yang masih satu desa kira-kira di jam 21.00 WIB,” ujarnya.

Korban pun kerap kali memantau motornya, namun selang beberapa waktu kendaraanya sudah tidak ada di tempatnya.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tanjung Bintang. Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5 juta,” ucap Martono.

Polisi lalu bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan bukti awal untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Akhirnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung bintang dipimpin Iptu Sugianto berhasil mendeteksi salah satu pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Satu orang pelaku bernama EDS digerebek saat berada di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban,” rinci Kapolsek.

Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU.

“Untuk pelaku lainnya berinisial BU, sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Martono.

Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011 diamankan di Polsek Tanjung bintang.

“Tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.

Dari keterangan EDS, perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. (Red)

Baca : Pasutri dan 13 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia Dalam Operasi TKA Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.