Edarkan Barang Haram Via Online, Polres Tanggamus Amankan 6 Tersangka 

oleh -0 Dilihat
Edarkan Barang Haram Via Online, Polres Tanggamus Amankan 6 Tersangka 
Polres Tanggamus menyita hampir dua kilogram ganja dari enam tersangka kasus peredaran narkotika yang diperdagangkan via online (24/2/2023). (hms)

Tanggamus- Polres Tanggamus menyita hampir dua kilogram ganja dari enam tersangka kasus peredaran narkotika yang diperdagangkan via online.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, pengungkapan tersebut bermula pada Selasa (21/02/2023) saat dilakukan penangkapan 1 tersangka di Pekon Negeri Agung, Talang Padang. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus menangkap dengan menangkap 2 tersangka di Pekon Sukarame, Talang Padang.

Tak berhenti disana, pada hari yang sama lanjut Kapolres, juga melakukan pengembangan ke wilayah Pekon Gumuk Mas Pagelaran, Pringsewu dan salah satu Kontrakan di Way Halim, Bandar Lampung.

“Tersangka yang berhasil diamankan di wilayah Talang Padang Tanggamus bernisial AL (20), warga Pekon Negeri Agung, RE (20) dan SR (21) warga Pekon Sukarame,“ ucapnya.

Pengembangan kembali dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Pringsewu dengan menangkap FR (25) di Pekon Gumuk Rejo dan AM (28) waega Pekon Gumuk Mas dan kontrakan di wilayah Way Halim Bandar Lampung dengan menangkap TR (25) warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu.

“Saat ini dihadirkan 5 tersangka, sebab 1 tersangka berinisial AM warga Pekon Gumuk Mas, Pagelaran, Pringsewu masih dalam proses penyidikan oleh Polres Pringsewu” jelas AKBP Siswara Hadi Chandra saat menggelar jumpa pers Jumat (24/2/2023).

Adapun barang bukti yang disita 1,8 kilogram Narkotika jenis ganja dari berbagai tempat.

Kapolres Tanggamus berharap dukungan masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam peredaran Narkoba dengan memberikan informasi kepada Polres Tanggamus.

“Kami harap berpartisipasi masyarakat dalam mendukung upaya peredaran Narkoba dengan memberikan informasi, juga memberikan imbauan kepada keluarganya agar menjauhi Narkoba sehingga generasi penerus bangsa dapat terhindar dari Narkoba,” imbaunya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pidana paling singkat 5 tahun maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka RE, bahwa ia belum lama menjadi pengedar ganja dan menjual barang tersebut seharga Rp700 ribu per 100 gram dengan keuntungan bervariasi.

“Belum lama, saya jual via online kepada teman-teman. Per 100 gram, Rp700 ribu, keuntungan bervariasi,” kata RE sebelum digelandang ke sel tahanan. (Red DN/hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.