Bandarlampung- Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang pria setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, melalui Kasi Humas AKP Holili mengatakan, tersangka berinisial BS (37) warga Kecamatan Batanghari ditangkap pada Sabtu (18/2/2023).
“Tersangka ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan terhadap RA (11) yang berstatus sebagai anak tirinya,” kata Iptu Holili.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan terhadap korban telah dilakukan sebanyak 4 kali didalam kamar dirumahnya.
Selain mencabuli anak tirinya, lanjut Holili, ternyata tersangka juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, dengan cara memukul bagian kepala, mengunakan selang air.
“Petugas Kepolisian Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban,” ungkapnya. (Ilham)