Jual Anak Dibawah Umur Melalui Aplikasi Michat, Pasutri Di Bandar Lampung Ditangkap

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung– Pasangan suami istri berinisial (Pasutri) AP (24) dan GS (18) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasangan suami istri tersebut ditangkap setelah menjual korbannya yang masih di bawah umur yakni GD (13).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka menjual korbannya dengan harga Rp300 ribu hingga Rp900 ribu per sekali melakukan hubungan badan. Menurut Dennis, modus operandi pasutri tersebut yakni dengan cara mengunduh aplikasi Michat dan memajang foto-foto korban untuk menarik perhatian laki-laki hidung belang.

Setelah itu, tersangka melakukan komunikasi dan bernegosiasi terkait harga dan tempat yang disepakati tersangka dan pelanggan. Selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan tentang harga dan tempat, kemudian tersangka mengantar korban menemui pelanggan untuk melakukan hubungan badan.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka AP, sudah beberapa kali menjual korban melalui aplikasi Michat. Akibat perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.