Kembali Tidak Hadir Jadi Saksi,  Herman HN Akan Dipanggil Paksa

oleh -0 Dilihat
- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis(15/2/2023).
- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis(15/2/2023).

Bandar Lampung – Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis(16/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Herman HN dijadwalkan jadi saksi,  namun tidak hadir.

JPU KPK Agus Prasyta Raharja mengatakan jika panggilan ke dua Herman HN tidak datang, akan dilakukan pemanggilan secara paksa.

“Akan kita panggil paksa, jika yang bersangkutan tidak hadir,” kata dia di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dia mengatakan ketidakhadiran Herman HN tidak ada konfirmasi atau pun pemberitahuan, sehingga KPK akan kembali menyuratinya dan jika tidak dipanggilan ke tiga maka akan dipanggil paksa.

“Panggil paksa jika sampai tidak datang,” tegasnya.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi.

Keenam saksi tersebut ialah, Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Yayan Saputra, Marzani, Anita, Ema Misriani dan Mardiana.

Herman HN dan beberapa saksi tersebut sebelumnya disebut sebagai pemberi uang ‘Infak’ kepada Karomani melalui Budi Sutomo.

Fakta tersebut, terungkap saat Budi Sutomo hadir sebagai saksi di persidangan pada Selasa (14/2/2023).

Herman HN disebut memberikan uang kepada Budi Sutomo melalui Yayan sebesar Rp250 juta, yang diduga terkait dengan titipan mahasiswa bernama MH untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. (Roy)

Baca : Dijadwalkan Jadi Saksi, Herman HN Tidak Hadir Dalam Sidang PMB Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.