Modus Menggandakan Uang, Ibu Rumah Tangga Tipu Korban Hingga Puluhan Juta

oleh -0 Dilihat
Modus Menggandakan Uang, Ibu Rumah Tangga Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
Mengaku bisa menggandakan uang, seorang wanita BA (50), warga Kampung Jojog, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap pada Minggu (12/2/2023). (Hms)

Lampung Selatan – Tekab 308  Polres Lampung Selatan dan unit reskrim Polsek Jati Agung menangkap seorang wanita BA (50), yang merupakan ibu rumah tangga warga Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mengatakan BA seorang ibu rumah tangga ditangkap  karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Tersangka dilaporkan korban CL (25) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung,  karena merasa ditipu oleh pelaku BA,” kata dia mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pada Selasa (14/2/2023).

Kronologi kejadian diungkapkannya pada hari Rabu (14/12/2022) sekitar  pukul 22.00 WIB, tersangka menawarkan kepada korban untuk melakukan penggandaan uang dengan persyaratan korban menyerahkan sejumlah uang.

Setelah itu korban mengirim uang kepada terlapor sebesar Rp21 juta dan korban dijanjikan akan diberikan mobil Avanza tahun 2019. Namun mobil yang dijanjikan tidak kunjung datang, sebab tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari yakni membeli mesin cuci serta bayar kontrakan rumah.

“Merasa ditipu, korban akhirnya lapor ke Polsek,” ujar Iptu Mustholih.

Mendapat laporan dari korban, unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka di Bandarjaya, Lampung Tengah.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku tabungan Bank BRI, satu buah mesin cuci merk Panasonik, satu buah lemari plastik dan delapan lembar bukti transfer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Dari pengakuan tersangka BA, perbuatan ini terpaksa dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.