DPO Kasus Penganiayaan Diringkus Saat Asik Main Orgen Tunggal

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab ) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus satu orang pelaku komplotan geng motor yang melakukan aksi penganiayaan terhadap remaja beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka berinisial MRI ditangkap saat sedang asik bermain orgen tunggal di pesta hajatan di Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pada hari Minggu (12/02/2023).

Menurut Dennis, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 lalu usai menganiaya korbannya AF (16) hingga mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan dua jari tangannya terputus. Berdasarkan pengakuan tersangka, selama usai melakukan penganiayaan dirinya sempat melarikan diri ke Banten.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara. Diberitakan sebelumnya, puluhan pelajar terlibat tawuran di Jalan Raden Intan Kota Bandar Lampung tepatnya di depan toko pakaian Sogo pada Selasa (20/12/2022) dini hari.

Akibatnya, satu orang pelajar harus mendapatkan perawatan lantaran mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian kepala, punggung dan jari tangan. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.