Nekat Curi Hp Sopir Truk Yang Sedang Tertidur, Residivis Curat Diciduk Polisi

oleh -0 Dilihat
Nekat Curi Hp Sopir Truk Yang Sedang Tertidur, Residivis Curat Diciduk Polisi
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menangkap AR (38) Residivis kasus Curat pada Kamis (9/2/2023). (Hms)

Lampungselatan- Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan menciduk 1 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AR (38) warga Bakauheni.

AR bersama satu rekannya AK (DPO)yang saat ini masih dalam pengejaran, diduga melakukan pencurian di Rest Area KM 20A Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Kamis (9/2/23) sekitar pukul 04.30 Wib.

Menurut keterangan Kapolsek Penengahan Iptu Gobel,pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 (satu) Unit HP Merk Redmi 10 warna hitam, di dalam mobil yang terparkir di Rest Area KM 20A.

“Jadi pada saat kejadian, ada 2 (dua) orang pelaku yang menggunakan mobil dengan identitas yang belum diketahui, memanjat pintu mobil truk Fuso jenis Hino Warna Hijau, Nopol BG 8679 ID. Pelaku lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi 10 warna hitam yang ditaruh di atas dasbor bagian depan mobil” ungkap Iptu Gobel.

Menurut Kapolsek Penengahan ini, saat pelaku mengambil HP milik sopir tersebut, sopir sedang dalam keadaan tertidur pulas di dalam mobil.

“Sopir baru menyadari jika HP miliknya sudah tidak ada dan pintu mobil di bagian sebelah kiri pintu sudah tidak terkunci seperti semula” jelas Kapolsek Jumat, (10/2/23).

Atas kejadian yang dialami, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Polsek bersama security setempat melakukan pencarian dan telah menemukan seseorang yang mencurigakan, kemudian dilakukan introgasi kepada AR (38) dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Rest Area KM 20A” jelas Iptu Gobel.

Kedua pelaku juga diketahui ternyata merupakan Residivis spesialis Curat di wilayah Lampung Selatan.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu) unit handphone redmi 10 warna hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih BE 1510 DK, 1 (satu) kartu toll Brizzi.

“Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan” tutur Kapolsek. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.