Mantan Rektor Universitas Riau Turut Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Karomani

oleh -0 Dilihat
Mantan Rektor Universitas Riau Turut Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Karomani
Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2014-2022 Prof. Aras Mulyadi menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Bandarlampung– Rektor Universitas Riau (Unri) periode 2014-2022 Prof. Aras Mulyadi menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

“Hari ini kami memanggil enam saksi dan semuanya hadir,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

JPU menyebutkan bahwa keenam saksi yang hadir, yakni mantan Rektor Unri Prof. Aras Mulyadi, Direktur Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Budi Prasetyo, dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), dan Sekretaris BKS-PTN Wilayah Barat Entis Sutisna.

Saksi lainnya, operator IT staf LTMPT Wildan Maulana, dosen Fakultas Teknik Unila Nandi H, Kepala Biro (Kabiro) Akademik dan Kemahasiswaan Unila Hero Satrian.

Saksi yang pertama dimintai keterangan dalam persidangan ini terlebih dahulu, yaitu Entis Sutisna, Hero Satrian, dan Nandi.

“Sedangkan, untuk ketiga saksinya lainnya yakni Prof. Aras Mulyadi, Budi Prasetyo, dan Wildan Maulana akan diminta kesaksian setelah tiga saksi pertama selesai memberikan kesaksian-nya,” tuturnya.

JPU KPK menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila tahun 2022 ini.

Keenam saksi tersebut dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof. Heryandi, dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri. (Red DN/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.