Seorang Bapak di Lamsel Ditangkap Polisi Setalah 15 Kali Gagahi Anak Tirinya

oleh -0 Dilihat
Pelaku NA ditangkap tanpa perlawanan usai mendapatkan laporan dari ibu korban di Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (4/2/2023)
Pelaku NA ditangkap tanpa perlawanan usai mendapatkan laporan dari ibu korban di Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Sabtu (4/2/2023)

Lampung Selatan – Polsek Penengahan, Polres Lampung selatan menangkap seorang pria berinisial NA (34) tahun, karena telah menggagahi anak tirinya berinisial KA (18)  sebanyak 15 kali.

Perbuatan pelaku terungkap dari laporan istrinya, Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan pelaku persetubuhan anak dibawah umur NA dibekuk polisi pada Selasa kemarin (31/1/2023), sekitar jam 17.00 WIB.

Perbuatan bejad pelaku, pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2017, pukul 01.00 WIB.

“Kejadian itu terjadi ketika,  sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku dirumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya pada Sabtu (4/2/2023).

Dari informasi tersebu, petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan usai mendapatkan laporan dari ibu korban di Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, aksi amoral itu sejak korban Kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.

“Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30/1) sekira jam 01.30 WIB. TKP, didalam rumah,” Imbuh Kapolsek.

Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada dirumah dan sedang tertidur.

“Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain tersangka, polisi turut menyita 1 potong kaos warna kuning, 1 buah BH warna oranye dan 1 buah celana dalam warna hitam serta 1 buah celana pendek warna oranye sebagai barang bukti dibawa ke Mapolsek Penengahan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tandas Gobel. (Red)

Baca : Oknum PNS Dinkes Pesawaran Yang “Seruduk” Pedagang Resmi Dilaporkan Ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.