Empat Tersangka Kasus Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Satu Orang Masih DPO

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Empat orang tersangka kasus pembalakan liar di lahan petak 98 dan 67 register 42 Rebang, Kecamatan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diringkus petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.

Keempat orang tersangka yang berhasil diringkus berinisial AGS, AMN, SRP, dan NVK. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya bernama Pastio Alpika masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, keempat orang tersangka yang berhasil diamankan merupakan hasil ungkap kasus dari dua laporan polisi.

Menurut Popon, para tersangka ditangkap setelah melakukan penebangan hutan secara liar dan mencoba menduduki lahan seluas dua hektar tanpa izin.

Dari tersangka AGS, AMN, dan SRP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bilah golok, satu unit gergaji mesin, dan lima batang kayu hasil penebangan liar.

Sementara itu, dari tersangka NVK dan Pastio Alpika (DPO) petugas mengamankan barang bukti berupa 33 batang kayu hasil penebangan liar, satu gergaji kayu, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf c Junto Pasal 12 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun. (Ilham)

Baca : DLH Bandar Lampung Dukung Program Satu Desa Satu Bank Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.