Jual Narkoba Di Medsos, Bandar Sabu Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Bandar sabu berinisial AA (25) dibekuk petugas satuan narkoba (Satreskoba) Polresta Bandar Lampung di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kupang, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, AA ditangkap pada Jum’at (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bekas permen warna putih yang berisikan 16 pelastik klip kecil berisikan kristal putih dan satu buah dompet berisikan 11 paket sabu seberat 60 gram dibungkus plastik klip sedang serta alat bukti lainnya.

Setelah diinterogasi petugas, AA mengaku mengedarkan sabu-sabu melalui media sosial. Dalam catatan kepolisian, AA merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2017.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Heboh Isu Penculikan di Kota Bandar Lampung, Warga Diminta Lapor!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.