Dekan FMIPA Unila Sebut Beri Uang THR Lebaran Rp60 Juta Ke Karomani

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila), Suripto Dwi Yuwono mengaku memberi uang akhir tahun dan THR lebaran sebesar Rp60 juta ke Mantan Rektor Unila, Prof Karomani.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di PN Tipikor Tanjungkarang dengan terdakwa Mantan Rektor Unila, Prof Karomani, Wakil Rektor I, Prof Heryandi dan Ketua Senat, M. Basri.

Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yakni Dekan FMIPA Unila, Suripto Dwi Yuwono mengaku memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada terdakwa Karomani dan dibagikan kepada Warek 1 hingga Warek 4.

Menurut Suripto, dari uang sebesar Rp60 juta tersebut, sebesar Rp30 juta diberikan sebagai uang akhir tahun dan Rp30 juta sisanya diberikan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) lebaran.

Suripto mengaku, bahwa uang akhir tahun dan THR lebaran sebesar Rp60 juta tersebut didapatkan dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, Suripto juga mengaku memberikan uang sumbangan sebesar Rp50 juta untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). (Ilham)

Baca : Anggota Dewan Hingga Cucu Bupati Di Lampung Disebut Titip Mahasiswa Ke Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.