Bidpropam Polda Lampung Periksa 2 Personel Pengamanan di PT AKG

oleh -0 Dilihat
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mencatat 300 orang terlibat dalam aksi pembakaran di PT. AKG Bahuga, Selasa (31/1/2023)
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mencatat 300 orang terlibat dalam aksi pembakaran di PT. AKG Bahuga, Selasa (31/1/2023)

Bandar Lampung – Bidang Propam (Bidpropam) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang anggota polisi yang bertugas di PT Adi Karya Gemilang (AKG) di Bahuga, Kabupaten Waykanan, berdasarkan surat perintah dinas pengamanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dua orang personel tersebut tengah dalam pemeriksaan Propam Polda Lampung.

“Ini merupakan upaya gerak cepat kami untuk melakukan pemeriksaan dua personel pengamanan Polda Lampung yang melakukan upaya tindakan kepolisian terhadap pelaku berinisial A yang meninggal dunia, karena diduga mencuri tandan buah sawit di lahan milik PT AKG,” kata Kombes Zahwani melalui pesan singkat Rabu (1/2/2023).

Dua personel tersebut diungkapkannya, telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna  mempertanggungjawabkan tindakan terhadap korban sekaligus untuk mendapatkan keterangan sebenarnya yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Dia mengatakan setelah peristiwa penembakan itu telah menimbulkan amukan massa dengan melakukan perusakan dan pembakaran di Areal PT AKG Bahuga itu, pada Senin (30/1), sehingga Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal.

Pandra menjelaskan awal kejadian tersebut bermula pada Minggu (29/1), sekitar pukul 23.00 WIB, personel pengamanan Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit PT AKG Bahuga Blok 11.

Lalu, di tengah kegelapan petugas melihat pelaku berupaya mencuri buah sawit dengan menggunakan kendaraan roda empat pick up bak terbuka, dan berusaha menghentikan pelaku dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke atas, namun sama sekali diindahkan.

Pelaku A, bukannya berhenti, malah nekat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya.

“Karena posisi terdesak, petugas tidak dapat menghindar sehingga secara refleks dan gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, dan melakukan upaya tindakan dengan melepaskan tembakan ke arah mobil yang diduga mengenai pelaku yang berinisial A,” kata dia.

Setelah kejadian itu, Pandra mengatakan personel pengamanan ini sempat membawa pelaku A ke Puskesmas Mesir Ilir, namun tidak dapat tertolong.

Dari hasil SKCK/catatan kepolisian pelaku berinisial A, pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019, karena melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan pelaku berinisial A ini divonis oleh hakim selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

“Kami berharap dengan adanya kejadian atas peristiwa tersebut, agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks,” kata dia.

Ia meminta bantuan serta kerja sama para tokoh Informal seperti tokoh agama, adat, pemuda dan masyarakat, beserta seluruh komponen pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tercipta  situasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif. (Roy Baskara)

Baca : Bawa Kabur Motor Dengan Modus Meminjam, IS Warga Tanggamus Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.