JPU KPK Hadirkan Lima Orang Saksi, Satu Orang Mangkir

oleh -0 Dilihat
Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (31/1/2023).
Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (31/1/2023).

Bandar Lampung – Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A Bandar Lampung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Selasa (31/1/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono, Dekan MIPA Unila Suripto Dwi Yuwono, Dekan Pertanian Irwan Sukri, Plt sekertaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dirjen Kemendikbudristek, Prof Nizam.

Adapun satu orang saksi yakni Plt sekertaris Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie tidak bisa hadir lantaran sakit.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada Sabtu (20/8/2022) dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut diantaranya mantan Rektor Unila, Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi, Ketua Senat Unila, M Basri, serta pihak swasta, Andi Desfiandi. (Ilham)

Baca : Pemkot Kembangkan Sembilan Desa Wisata di Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.