Gasak Motor Di Ponpes, Dua Warga Tulangbawang Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Kedua pelaku berinisial HO (20) dan AR (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang dan belum memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor. Selasa (31/1/2023)
Kedua pelaku berinisial HO (20) dan AR (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang dan belum memiliki pekerjaan, sehingga terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor. Selasa (31/1/2023)

Tulangbawang – Gasak sepeda motor di pondok pesantren, dua orang pria warga Tulang Bawang dibekuk petugas Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung.

Kedua pelaku berinisial HO (20) dan AR (15). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang dan belum memiliki pekerjaan.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (29/01/2023) dirumahnya masing-masing.

“Pelaku HO ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalem dan pelaku AR ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukamaju,” kata M. Taufiq, pada Selasa (31/1/2023).

Berdasarkan data di Kepolisian, pelaku HO diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di perkebunan karet Desa Sukamaju.

Menurutnya, pada Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 22.00 WIB korban memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 4026 QL miliknya ke dalam mess tempatnya tinggal dengan posisi berada di ruang depan.

“Namun pada Kamis (05/01/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan messnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang depan sudah hilang,” ungkapnya.

Setelah dinterogasi petugas, sepeda motor Honda Beat milik korban sudah dijual oleh pelaku ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp1,5 juta. Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.

“Motif pelaku ini melakukan pencurian adalah ekonomi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari pengakuannya pelaku HO, melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. (Red)

Baca : Anggota Dewan Hingga Cucu Bupati Di Lampung Disebut Titip Mahasiswa Ke Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.