Bandar Lampung – Polisi akan tindak tegas pelaku atau orang yang terbukti jual motor curian atau motor Bodong lewat media sosial. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Krimimal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, Senin (30/1/2023).
Menurut Reynold, Ditreskrimum bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan Cyber Patrol terkait maraknya transaksi motor curian atau yang tidak dilengkapi surat-surat di media sosial atau Marketplace.
Dalam hal ini, Reynold menegaskan akan menginstruksikan Polres jajaran untuk menindak tegas orang atau pelaku yang menjual motor yang diduga hasil curian. (Ilham)