Remaja 16 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Pacarnya Yang Masih di Bawah Umur

oleh -0 Dilihat
Remaja 16 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Pacarnya Yang Masih di Bawah Umur
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan remaja US (16) yang diduga melakukan kasus persetubuhan atau perbuatan cabul. (Ilustrasi)

Waykanan- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang juga pelakunya merupakan anak di bawah umur makin marak terjadi. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan remaja US (16) yang diduga melakukan kasus persetubuhan atau perbuatan cabul.

Pelaku yang masih remaja ini diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (22/12/2022), saat itu ibu korban inisial S meminta kepada korban (14) untuk membeli token listrik.

Setelah sholat Isya, S berusaha mencari korban hingga larut malam namun tidak ditemukan juga.

“S memutuskan untuk mencari di hari berikutnya, setelah selama 5 (lima) hari tidak pulang, akhirnya korban pulang ke rumah bibi korban dan menerangkan korban tidak pulang karena menginap di rumah ABH yang merupakan pacar korban” jelas AKP Andre Try.

Menurut keterangan korban, setelah membeli token listrik, korban tidak langsung pulang ke rumah melainkan jalan-jalan di sekitar pasar Banjit hingga selepas maghrib. Korban bertemu dengan pelaku di warung Pasar Banjit.

“Saat itu korban ingin pulang tetapi hari sudah malam dan US ini mengajak korban menginap di rumahnya untuk semalam. Bamun sesampainya di rumah ABH, korban langsung diminta masuk ke kamar dan disitulah terjadi kasus persetubuhan” beber AKP Andre.

S selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Adapun penangkapan terjadi pada hari Rabu (25/1/2023), UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap US di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Jika terbukti bersalah, dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Red DN/Hms)

Baca: Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati di Lampung Utara Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.