DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin Akhirnya Ditangkap

oleh -0 Dilihat
DPO Pelaku Diduga Setubuhi Anak di Negara Batin Akhirnya Ditangkap
DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya diringkus unit PPA Polres Wway Kanan. (Ilustrasi)

Waykanan- DPO pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan akhirnya diringkus
unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Pelaku diketahui berinsial YH (38) yang berdomisili di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jum’at (16/9/2022), korban yang masih berusia (14) sedang berkumpul untuk mendapatkan materi pembelajaran pencak silat bersama teman-temannya yang dipimpin oleh pelaku.

Baca: Remaja Ini diringkus Usai Larikan dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kegiatan tersebut berlangsung di perkarangan rumah nenek korban di Kecamatan Negara Batin,Way Kanan.

“Bukannya melatih, korban malah diajak YH masuk ke dalam rumah di dapur rumah nenek korban. Di situ secara paksa melakukan perbuatan asusila sampai terjadi pelecehan seksual” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku, lanjut Kasat Reskrim juga diketahui mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang tua bahkan teman korban.

“Setelah kejadian itu setiap bertemu pelaku pun selalu mencium dan memeluk korban” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa trauma yang berat dan menceritakan kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Adapaun kronologi penangkapan pada Senin (23/01/2023), pukul 06:00 WIB, UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selanjutnya YH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Jelas Kasat Reskrim.

Adapaun pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak. (Red DN/hms)

Baca: DAMAR Mendorong Korban Pelecehan Seksual Jangan Takut Melapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.