PPKM Dicabut, Satgas COVID-19 Tetap Bertugas Sampai Masyarakat Resilien

oleh -0 Dilihat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam Rakornas PC PEN di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam Rakornas PC PEN di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA)

Jakarta – Penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, namun masyarakat tetap diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dan melakukan vaksinasi.

Satgas COVID-19 hingga saat ini pun masih berkerja, diantaranya tetap bertugas sampai masyarakat menjadi resilien dari COVID-19.

“Penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diterbitkan pada 30 Desember 2022 dan kita memasuki masa transisi. Dalam situasi ini Satgas COVID-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilien,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartanto dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) di Jakarta, Kamis (26/1/2023)

Ia menambahkan vaksin COVID-19 juga akan terus diberikan kepada masyarakat secara gratis, termasuk vaksinasi booster kedua.

Early warning indicator dan early warning system tetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan. Risk management protocol pandemi dapat diaktifkan kembali apabila timbul masalah baru, atas rekomendasi Kemenkes,” imbuhnya.

Dari sisi ekonomi, PPKM yang telah berakhir membuat pemerintah mengembalikan program beserta anggarannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga, salah satunya anggaran program penanganan kesehatan senilai Rp178,8 triliun di bawah Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN.

“Kita bergerak dari menghadapi penyakit dan risikonya yang tidak diketahui menjadi penyakit COVID-19 yang telah diketahui cara penyebarannya, tapi saat ini efeknya semakin sulit diprediksi,” katanya.

Pemerintah mengambil beberapa langkah untuk mempertahankan laju pemulihan ekonomi, yakni pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk membuat sektor keuangan nasional semakin resilien.

“Pemerintah juga menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tak pasti untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas keuangan dan nilai tukar,” ucapnya.(Ant/DN)

Baca : 31 Puskesmas di Bandar Lampung Buka Layanan Vaksin Booster Kedua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.