Polisi Tangkap Pelaku Curi Mobil, Ini Modusnya

oleh -0 Dilihat
Kijang Inova menjadi barang bukti pelaku pencurian berinisial AM (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang yang ditangkap pada hari Senin (23/01/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. Kamis (26/1/2023)
Kijang Inova menjadi barang bukti pelaku pencurian berinisial AM (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang yang ditangkap pada hari Senin (23/01/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. Kamis (26/1/2023)

Tulangbawang – Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap pelaku pencurian mobil di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulangbawang berinisial AM (26).

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran menjelaskan pria berinisial AM (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada hari Senin (23/01/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.

“Petugas kami bersama Polsek Penawartama dan Tekab 308 Presisi Polres berhasil menangkap pelaku pencurian mobil toyota kijang innova. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama,” kata dia mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (26/01/2023).

Dia mengatakan, dari tangan pelaku petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil toyota kijang innova warna hitam metalik BE 1125 UH milik korban Nurkojin (38) berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya.

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan korban hari Sabtu (21/01/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Nurkojin mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23) yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW.

Saksi memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran, tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban.

“Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain,” ucapnya.

Setelah mengetahui kendaraanya dibawa, korban bersama-sama dengan saksi berusaha melakukan pencarian. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp140 juta, serta langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dari keterangan pelaku AM, diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil toyota kijang innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur. (ilham/DN)

Baca : Sayap Lion Air Tabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.