Ini Penjelasan Kakanwil Kemenang Lampung Soal Usulan Kenaikan BPIH

oleh -0 Dilihat
haji (ilustrasi)
haji (ilustrasi)

Bandarlampung- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan jika saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

“Kenaikan BPIH tahun 2023 belum diputuskan, masyarakat harus tenang dan bersabar. Usulan ini belum final masih dibahas oleh DPR,” ucapnya saat dihubungi di Bandar Lampung, Rabu (25/1/2023).

Kenaikan BPIH ini diungkapkannya, melihat dari berbagai aspek dan jika di ilustrasikan dengan penyelenggaraan biaya umroh yang menghabiskan waktu 10 hingga 12 hari memakan biaya Rp30 juta hingga Rp35 juta, sedangkan haji 40 hari.

Jika dihitung dengan ibadah haji yang menghabiskan waktu 40 hari, secara rasional hitungannya mencapai Rp120 juta. Haji itu hukumnya isthiha’ah, suatu kondisi seseorang yang memiliki bekal secara finansial artinya naik haji jika mampu.

“Berdasarkan arahan Kemenag jika  BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha’ah dan likuiditas dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun berikutnya,” kata dia.

Baca: Biaya Haji Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Alasan Menag Yaqut!

Ia melanjutkan, jika nantinya akan disahkan adanya kenaikan, secara otomatis jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci akan mengikuti biaya yang ditentukan.

“Nanti pasti mengikuti, dan untuk jemaah yang misal sudah melunasi biaya haji di tahun lalu akan ada biaya yang harus ditambahkan guna menyesuaikan,” kata dia.

Adapun usulan kenaikan sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama.

Menurutnya pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.

Jika biayanya sama dengan jamaah haji tahun lalu, maka tidak memberikan keadilan bagi yang akan berangkat di tahun ini. Pihaknya yakin masyarakat mampu, sebab keputusan ini diambil berdasarkan prinsip isthitha’ah atau naik haji bila mampu

Seperti diketahui kenaikan BPIH yang diminta Menag itu sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya yakni Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini. Sementara untuk kenaikan Bipih atau uang yang harus dibayarkan calon jemaah dari semula Rp 39.886.009 pada tahun 2022 kini diusulkan naik menjadi Rp 69.193.733. (Roy Baskara)

Baca: Presiden Tegaskan Biaya Haji Masih Dikaji, Belum Final!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.